Syarat & Ketentuan

Harap baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku untuk semua program kami.

SYARAT DAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN IBADAH UMROH BAGI JAMAAH

TAIBA MEDINA — Tour & Travel — PT Islamic Safar International #PeloporSlowUmroh — Dokumen Resmi Versi 3.0

Berlaku bagi seluruh Jamaah yang mendaftar dan/atau melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun kepada PT Islamic Safar International.


PASAL 1 — PERSETUJUAN JAMAAH

Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara Jamaah dengan PT Islamic Safar International (selanjutnya disebut "Penyelenggara").

Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran dalam bentuk apa pun, Jamaah dianggap telah:

  • Membaca seluruh isi dokumen ini secara menyeluruh

  • Memahami seluruh ketentuan beserta konsekuensi yang timbul

  • Menyetujui seluruh isi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun

Ketidaktahuan, kelalaian membaca, atau kesalahpahaman terhadap isi dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan, pembatalan, maupun tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.


PASAL 2 — TERMIN PEMBAYARAN

  • Uang muka (DP) per Jamaah bersifat mengikat dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

  • Pembayaran tahap kedua dilakukan paling lambat H-60 sebelum keberangkatan sebesar 50% dari total harga paket.

  • Pelunasan wajib dilakukan paling lambat H-40 sebelum tanggal keberangkatan.

Keterlambatan pembayaran dari jadwal yang telah ditentukan dapat mengakibatkan:

  • Pembatalan keikutsertaan Jamaah secara sepihak

  • Kehilangan kursi/slot keberangkatan

  • Seluruh dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan

Ketentuan Penyimpangan Termin Pembayaran

Apabila terdapat kondisi khusus yang menyebabkan Jamaah tidak dapat mengikuti termin pembayaran standar sebagaimana diatur di atas (baik berupa perpanjangan waktu, skema cicilan khusus, maupun penyesuaian termin lainnya), maka penyimpangan tersebut hanya berlaku apabila dituangkan dalam Surat Kesepakatan Pembayaran tertulis yang ditandatangani oleh Jamaah dan Penyelenggara.

  • Surat Kesepakatan Pembayaran tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan yang berlaku, menggantikan/melengkapi ketentuan termin standar dalam Pasal ini.

  • Kesepakatan penyimpangan termin yang disampaikan secara lisan atau informal (tanpa surat tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak) tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda ketentuan pembatalan sebagaimana diatur pada Pasal 6.


PASAL 3 — PENDAFTARAN & KOMITMEN

Pendaftaran dinyatakan sah apabila Jamaah telah:

  • Mengirimkan data diri (KTP)

  • Melakukan pembayaran DP

  • Menyerahkan dokumen persyaratan awal (jika tersedia)

Setelah pendaftaran dinyatakan sah, Jamaah dianggap telah memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan.

Setiap pembatalan sepihak oleh Jamaah tunduk sepenuhnya pada ketentuan pembatalan yang berlaku tanpa pengecualian (lihat Pasal 6).


PASAL 4 — DOKUMEN & PASPOR

  • Seluruh dokumen wajib dilengkapi paling lambat H-30 sebelum keberangkatan.

  • Nama pada paspor wajib terdiri dari minimal 2 (dua) kata sesuai ketentuan imigrasi.

  • Paspor yang telah diserahkan kepada Penyelenggara tidak diperkenankan untuk diperbarui tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.

  • Segala kesalahan data, ketidaksesuaian dokumen, atau kelalaian administrasi yang disebabkan oleh Jamaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah.

  • Ketentuan dokumen tambahan bagi Jamaah anak-anak/di bawah umur diatur lebih lanjut pada Pasal 18.


PASAL 5 — HARGA & PENYESUAIAN

  • Harga paket berlaku dengan asumsi terpenuhinya kuota minimal keberangkatan.

Penyelenggara berhak melakukan penyesuaian harga apabila terjadi:

  • Fluktuasi nilai tukar mata uang (SAR/USD)

  • Kenaikan tarif maskapai, hotel, atau layanan lainnya

  • Perubahan kebijakan pemerintah atau vendor terkait

Kurs yang digunakan bersifat estimasi dan bukan merupakan pengunci harga mutlak.


PASAL 6 — PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND)

6.1 Pembatalan oleh Jamaah

Apabila Jamaah melakukan pembatalan keberangkatan atas kemauan sendiri, sedangkan jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan oleh Taiba Medina tetap berjalan sesuai dengan yang telah diinformasikan pada saat pendaftaran, maka uang muka (DP) dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

Ketentuan pembatalan oleh Jamaah:

  • H-60 s.d. H-40: seluruh pembayaran yang telah dilakukan dinyatakan hangus

  • Kurang dari H-40: seluruh pembayaran dinyatakan hangus 100%

6.2 Perubahan Jadwal oleh Taiba Medina

Apabila terjadi perubahan, penyesuaian, atau penggeseran jadwal keberangkatan yang dilakukan oleh Taiba Medina karena alasan operasional, regulasi, maskapai, atau sebab lain yang berada di luar kendali Jamaah, maka Jamaah berhak untuk:

  • Tetap melanjutkan program umrah sesuai jadwal terbaru yang ditetapkan oleh Taiba Medina; atau

  • Mengajukan pembatalan dan permohonan pengembalian dana (refund) sebagaimana diatur pada ayat berikut.

Dalam hal Jamaah memilih opsi pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf (b), maka besaran dana yang dikembalikan mengikuti ketentuan pengembalian dana (refund policy) yang berlaku dari vendor terkait (maskapai, hotel, dan/atau penyedia layanan lainnya) pada saat pembatalan diajukan, dikurangi biaya administrasi penanganan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per Jamaah yang dikenakan oleh Penyelenggara.

Apabila nilai pengembalian dana dari vendor lebih kecil daripada, atau tidak mencukupi, biaya administrasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Jamaah hanya menerima sisa dana yang berhasil dikembalikan oleh vendor (jika ada) setelah dikurangi biaya administrasi tersebut, dan Penyelenggara tidak berkewajiban menanggung atau menambah kekurangannya.

Penyelenggara akan menyampaikan rincian perhitungan refund (nilai pengembalian dari vendor dikurangi biaya administrasi) secara tertulis kepada Jamaah sebelum proses pencairan dana dilakukan.

6.3 Ketentuan Pengembalian Dana

Proses pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada Pasal ini akan diproses paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan refund diterima dan disetujui oleh Taiba Medina.

6.4 Wanprestasi Setelah Komponen Umroh Diterbitkan

Apabila Jamaah telah menyepakati biaya paket Umroh (termasuk melalui Surat Kesepakatan Pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 2), namun kemudian melakukan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan yang berlaku), sedangkan komponen perjalanan seperti visa, hotel, dan/atau tiket penerbangan telah diterbitkan dan/atau dibayarkan oleh Penyelenggara kepada vendor terkait, maka seluruh nilai komponen yang telah diterbitkan tersebut menjadi utang/kewajiban pembayaran Jamaah kepada Penyelenggara/vendor.

  • Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun Jamaah membatalkan keberangkatan, tidak melanjutkan pembayaran, atau tidak hadir pada saat keberangkatan (no-show).

  • Dana yang telah dibayarkan Jamaah sebelumnya akan diperhitungkan (dikurangkan) terhadap nilai utang atas komponen yang telah diterbitkan; apabila dana yang telah dibayarkan tidak mencukupi, maka sisa kekurangannya wajib dilunasi oleh Jamaah.

  • Penyelenggara tidak berkewajiban mengembalikan dana dalam kondisi ini sepanjang nilai komponen yang telah diterbitkan sama dengan atau melebihi dana yang telah dibayarkan Jamaah.

  • Penyelenggara berhak melakukan penagihan atas utang tersebut kepada Jamaah, termasuk melalui jalur hukum yang berlaku sebagaimana diatur pada Pasal 24.


PASAL 7 — RESCHEDULE

  • Pengajuan perubahan jadwal (reschedule) hanya dapat dilakukan maksimal H-60 sebelum keberangkatan.

  • Pada periode H-60 s.d. H-40, Jamaah wajib menyediakan pengganti dengan kriteria yang memenuhi syarat keberangkatan.

  • Apabila tidak terdapat pengganti, maka seluruh dana yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.

  • Pengajuan reschedule kurang dari H-40 tidak dapat diproses.

  • Seluruh biaya tambahan akibat perubahan menjadi tanggung jawab Jamaah.


PASAL 8 — POSISI PENYELENGGARA

  • Penyelenggara bertindak sebagai fasilitator perjalanan ibadah Umroh.

  • Layanan perjalanan melibatkan pihak ketiga seperti maskapai, hotel, transportasi lokal, dan muasasah.

Jamaah memahami bahwa:

  • Tidak seluruh aspek perjalanan berada dalam kendali Penyelenggara

  • Tidak semua permintaan atau preferensi Jamaah dapat dipenuhi


PASAL 9 — TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala hal yang disebabkan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Keterlambatan, perubahan, atau pembatalan penerbangan

  • Perubahan hotel, fasilitas, atau layanan

  • Gangguan operasional vendor

  • Penyelenggara hanya bertugas membantu komunikasi dan mediasi.

  • Keputusan akhir sepenuhnya berada pada pihak ketiga terkait.


PASAL 10 — ITINERARY

  • Itinerary bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu.

  • Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi operasional, regulasi, dan situasi di lapangan.

  • Perubahan itinerary bukan merupakan bentuk pelanggaran perjanjian.


PASAL 11 — HOTEL & KAMAR

  • Sistem kamar standar adalah quad (4 orang).

  • Upgrade kamar merupakan peningkatan privasi, bukan ukuran atau fasilitas.

  • Standar hotel di Arab Saudi berbeda dengan standar di Indonesia.

  • Penentuan jenis kamar, ukuran, dan tipe tempat tidur merupakan kewenangan pihak hotel.

  • Hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar komplain atau tuntutan kepada Penyelenggara.


PASAL 12 — MASKAPAI & TEMPAT DUDUK

  • Penentuan kursi sepenuhnya merupakan kewenangan maskapai.

  • Permintaan Jamaah hanya bersifat permohonan (request) dan tidak bersifat mengikat.


PASAL 13 — VISA & IMIGRASI

  • Persetujuan visa merupakan kewenangan mutlak otoritas negara tujuan.

  • Penolakan visa atau deportasi bukan tanggung jawab Penyelenggara.

  • Dalam kondisi tersebut, tidak terdapat kewajiban pengembalian dana.


PASAL 14 — OPTIONAL TOUR

  • Seluruh kegiatan tambahan wajib melalui jalur resmi Penyelenggara.

  • Kegiatan di luar mekanisme resmi menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah.

  • Penyelenggara tidak menerima komplain atas aktivitas non-resmi.


PASAL 15 — TASREH RAUDHAH

  • Penyelenggara hanya membantu proses pengajuan tasreh.

  • Ketersediaan sepenuhnya bergantung pada kebijakan otoritas setempat.

  • Tidak menjadi objek komplain atau tuntutan.


PASAL 16 — KEHILANGAN, RISIKO & BAGASI

16.1 Barang Pribadi

  • Barang pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing Jamaah.

  • Kehilangan akibat pihak ketiga berada di luar tanggung jawab Penyelenggara.

16.2 Jamaah Hilang, Terpisah, atau Meninggalkan Rombongan

Apabila Jamaah hilang, memisahkan diri dari rombongan, atau meninggalkan rombongan tanpa izin (kabur) selama perjalanan, maka keselamatan, proses pencarian, dan segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah dan/atau keluarga yang bersangkutan.

  • Penyelenggara akan membantu proses pencarian sebatas koordinasi dengan pihak berwenang setempat (kepolisian, muasasah, KJRI/KBRI) dan Tour Leader, namun tidak bertanggung jawab atas keselamatan, biaya pencarian, biaya kepulangan, maupun akibat hukum yang timbul dari kejadian tersebut.

16.3 Barang Hilang atau Tertinggal karena Kelalaian Jamaah

Kehilangan atau tertinggalnya barang bawaan Jamaah pada pesawat, kereta cepat (Haramain), bus, hotel, atau moda transportasi/akomodasi lainnya akibat kelalaian Jamaah sendiri sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah.

  • Penyelenggara akan membantu koordinasi pelaporan kepada pihak terkait (maskapai, operator kereta/bus, hotel), namun tidak menanggung penggantian, biaya pengiriman ulang, maupun kerugian yang timbul.

16.4 Kelebihan Bagasi

Biaya kelebihan bagasi (excess baggage) yang melebihi ketentuan berat/dimensi yang ditetapkan maskapai sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dibayarkan langsung oleh Jamaah kepada pihak maskapai/bandara terkait.

16.5 Batas Berat dan Barang Terlarang dalam Bagasi

Jamaah wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan berat bagasi kabin maupun bagasi tercatat sesuai maskapai yang digunakan pada masing-masing keberangkatan.

  • Jamaah dilarang membawa barang yang termasuk kategori terlarang atau dibatasi sesuai regulasi penerbangan dan kepabeanan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada air zamzam melebihi ketentuan yang diizinkan, benda tajam, cairan melebihi 100 ml di bagasi kabin, serta barang berbahaya lainnya.

  • Penyitaan, denda, kerusakan, atau keterlambatan yang timbul akibat pelanggaran ketentuan bagasi di atas menjadi tanggung jawab Jamaah sepenuhnya dan bukan tanggung jawab Penyelenggara.


PASAL 17 — KESEHATAN

  • Jamaah wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan.

  • Jamaah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas wajib didampingi oleh pendamping (keluarga atau pihak lain yang ditunjuk) selama seluruh rangkaian perjalanan.

  • Apabila Jamaah berusia 60 tahun ke atas berangkat tanpa pendamping, maka segala risiko, kendala kesehatan, maupun akibat yang timbul selama perjalanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah dan/atau keluarga, dan bukan menjadi tanggung jawab Penyelenggara.

  • Sebagai alternatif, keluarga dapat mengajukan Surat Pernyataan/Kesepakatan Tertulis dengan Penyelenggara yang menyatakan bahwa Jamaah yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi mandiri, sehat, dan mampu mengikuti seluruh rangkaian perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku di Taiba Medina, sebelum keberangkatan disetujui oleh Penyelenggara.

  • Surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas merupakan syarat administratif bagi Penyelenggara untuk memproses keberangkatan Jamaah lanjut usia tanpa pendamping, dan tidak menghapus tanggung jawab pribadi/keluarga Jamaah sebagaimana diatur pada ayat sebelumnya.

  • Jamaah dengan riwayat penyakit tertentu (termasuk namun tidak terbatas pada penyakit jantung, diabetes, gangguan pernapasan, atau kondisi kronis lainnya) wajib melaporkan kepada Penyelenggara dan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter sebelum keberangkatan.

  • Risiko akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan pada Pasal ini menjadi tanggung jawab Jamaah.

  • Biaya medis yang tidak ditanggung asuransi menjadi tanggung jawab Jamaah sepenuhnya.


PASAL 18 — JAMAAH ANAK-ANAK / DI BAWAH UMUR

18.1 Dokumen Tambahan

Jamaah anak-anak atau di bawah umur (belum genap 18 tahun) wajib melengkapi dokumen tambahan berupa akta kelahiran dan/atau kartu keluarga sebagai bukti hubungan keluarga dengan pendamping.

18.2 Pendampingan Anak

  • Jamaah anak-anak wajib didampingi oleh orang tua, wali, atau pendamping dewasa yang bertanggung jawab penuh selama perjalanan.

  • Apabila anak hanya didampingi oleh salah satu orang tua, wajib disertakan surat izin tertulis bermaterai dari orang tua yang tidak ikut serta, yang menyatakan persetujuan atas keikutsertaan anak dalam perjalanan.

  • Apabila anak didampingi oleh pihak selain orang tua kandung (wali, kerabat, atau pendamping lain), wajib disertakan surat kuasa/izin tertulis bermaterai dari kedua orang tua atau wali sah anak tersebut.

18.3 Tanggung Jawab Pendamping

Segala kebutuhan, keselamatan, dan pengawasan terhadap Jamaah anak-anak selama perjalanan menjadi tanggung jawab penuh pendamping yang menyertainya. Penyelenggara menyediakan fasilitas dan itinerary yang ramah keluarga (Family/Kids Friendly), namun hal tersebut tidak menggantikan peran pengawasan orang tua/pendamping.

18.4 Kelengkapan Dokumen Keimigrasian Anak

Seluruh ketentuan dokumen dan paspor sebagaimana diatur pada Pasal 4 berlaku pula bagi Jamaah anak-anak, termasuk validitas paspor dan visa sesuai regulasi imigrasi yang berlaku.


PASAL 19 — VAKSINASI WAJIB (MENINGITIS)

19.1 Kewajiban Vaksinasi

Setiap Jamaah wajib melakukan vaksinasi meningitis meningokokus (ACYW135) sesuai persyaratan resmi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta menyerahkan bukti Kartu Kuning (International Certificate of Vaccination) yang masih berlaku kepada Penyelenggara sebelum keberangkatan.

19.2 Sumber Vaksinasi Resmi

Vaksinasi wajib dilakukan di fasilitas kesehatan/klinik resmi yang diakui oleh pemerintah (Kantor Kesehatan Pelabuhan/KKP atau fasilitas yang ditunjuk). Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas vaksinasi yang dilakukan di fasilitas yang tidak resmi/tidak diakui ("vaksin palsu").

19.3 Akibat Vaksinasi Tidak Sah/Palsu

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa Jamaah menggunakan bukti vaksinasi yang tidak sah, palsu, atau berasal dari fasilitas tidak resmi ("vaksin palsu"), sehingga menyebabkan Jamaah ditolak keberangkatan oleh otoritas imigrasi/kesehatan, ditahan, dikarantina, atau dideportasi, maka:

  • Hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah dan bukan tanggung jawab Penyelenggara;

  • Jamaah tidak berhak mengajukan reschedule keberangkatan atas kejadian tersebut;

  • Jamaah tidak berhak mengajukan permohonan refund/pengembalian dana dalam bentuk apa pun atas kejadian tersebut.

19.4 Bukti Vaksinasi sebagai Syarat Keberangkatan

Kartu vaksinasi meningitis yang sah dan masih berlaku merupakan salah satu syarat wajib kelengkapan dokumen sebagaimana diatur pada Pasal 4, dan wajib diserahkan kepada Penyelenggara paling lambat H-30 sebelum keberangkatan.


PASAL 20 — FORCE MAJEURE

20.1 Definisi Force Majeure

Force majeure adalah kejadian yang berada sepenuhnya di luar kendali wajar Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir, badai); wabah penyakit/pandemi; peperangan, kerusuhan, atau terorisme; kebijakan pemerintah (termasuk pembatasan/penutupan perbatasan, pencabutan izin operasional maskapai, atau perubahan kebijakan visa/umroh oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi); gangguan sistem transportasi udara berskala luas; serta kondisi darurat lain yang secara wajar tidak dapat diprediksi atau dicegah oleh Penyelenggara.

20.2 Kewajiban Pemberitahuan

Penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Jamaah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Penyelenggara mengetahui atau menerima informasi resmi mengenai kejadian force majeure yang berdampak pada keberangkatan.

20.3 Ambang Batas Penundaan

Apabila kondisi force majeure mengakibatkan penundaan keberangkatan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal keberangkatan semula, maka Penyelenggara akan menawarkan opsi kepada Jamaah sebagaimana diatur pada ayat 20.5.

20.4 Tindakan yang Berhak Dilakukan Penyelenggara

Dalam kondisi force majeure, Penyelenggara berhak untuk:

  • Mengubah jadwal keberangkatan

  • Mengubah rute, maskapai, atau hotel dengan kelas layanan yang setara atau mendekati

  • Menunda keberangkatan hingga kondisi memungkinkan

  • Membatalkan keberangkatan apabila kondisi tidak memungkinkan dilanjutkan dalam jangka waktu yang wajar

20.5 Opsi bagi Jamaah

Jamaah berhak memilih salah satu opsi berikut:

  • Menunggu jadwal keberangkatan baru

  • Dialihkan ke jadwal keberangkatan lain yang tersedia

  • Mengajukan pembatalan dengan pengembalian dana mengikuti ketentuan pada ayat 20.6

20.6 Pengembalian Dana dalam Kondisi Force Majeure

Pengembalian dana akibat force majeure mengikuti kebijakan refund yang berlaku dari masing-masing vendor (maskapai, hotel, muasasah, dan pihak ketiga lainnya) pada saat kejadian force majeure terjadi. Penyelenggara akan meneruskan nilai yang berhasil dikembalikan oleh vendor kepada Jamaah setelah dikurangi biaya administrasi yang wajar (apabila ada), dan tidak menjamin pengembalian dana 100% apabila vendor tidak memberikan pengembalian secara penuh.

20.7 Batasan Tanggung Jawab

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (immaterial), termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan waktu, biaya cuti kerja, atau kerugian non-finansial lain yang dialami Jamaah akibat force majeure.

20.8 Biaya Tambahan

Seluruh biaya tambahan yang timbul akibat force majeure — termasuk namun tidak terbatas pada biaya perpanjangan hari tinggal (extend), biaya hotel tambahan, biaya karantina, tes kesehatan tambahan, maupun akomodasi tambahan akibat penundaan — sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah dan bukan tanggung jawab Penyelenggara, kecuali diatur lain secara tertulis oleh Penyelenggara.

20.9 Larangan Publikasi Sepihak Selama Force Majeure

Selama kondisi force majeure berlangsung dan Penyelenggara telah memenuhi hak-hak Jamaah sebagaimana diatur pada ayat 20.2 (pemberitahuan) dan ayat 20.5 (opsi bagi Jamaah), Jamaah tidak diperkenankan menyebarluaskan (memviralkan) informasi negatif, tidak lengkap, atau tidak sesuai fakta mengenai kondisi tersebut melalui media sosial atau kanal publik lainnya sebelum menyampaikan keluhan melalui kanal resmi Penyelenggara. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian keluhan dan publikasi media sosial diatur pada Pasal 25.


PASAL 21 — HAK PENYELENGGARA

Penyelenggara berhak untuk:

  • Menunda atau membatalkan keberangkatan

  • Mengubah itinerary

  • Menertibkan atau mengeluarkan Jamaah yang mengganggu jalannya perjalanan


PASAL 22 — HAK JAMAAH

Sebagai peserta perjalanan, Jamaah berhak untuk:

22.1 Mendapatkan Layanan Sesuai Program Menerima layanan perjalanan Umroh sesuai dengan paket yang dipilih, sepanjang tidak terdapat perubahan yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali Penyelenggara (pihak ketiga, regulasi, atau force majeure).

22.2 Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Transparan Memperoleh informasi terkait jadwal, fasilitas, dan program perjalanan secara jelas sebelum keberangkatan, termasuk informasi final (final confirmation) paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan.

22.3 Mendapatkan Pendampingan Selama Perjalanan Mendapatkan pendampingan dari Tour Leader sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan, serta bimbingan ibadah dari tim yang ditunjuk selama di Tanah Suci.

22.4 Mendapatkan Bantuan Koordinasi dan Mediasi Dalam hal terjadi kendala selama perjalanan, Jamaah berhak mendapatkan bantuan koordinasi dan mediasi dari Penyelenggara kepada pihak terkait, sepanjang masih dalam batas kewenangan Penyelenggara.

22.5 Menyampaikan Keluhan Secara Patut Menyampaikan keluhan atau masukan secara langsung kepada perwakilan Penyelenggara (Tour Leader/muthowwif/tim handling) dengan cara yang baik, sopan, dan pada waktu yang tepat untuk ditindaklanjuti secara proporsional.

22.6 Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Profesional Mendapatkan pelayanan yang profesional, tidak diskriminatif, dan sesuai standar operasional yang berlaku.

22.7 Mendapatkan Perlindungan Data Pribadi Data pribadi Jamaah yang diserahkan kepada Penyelenggara akan digunakan hanya untuk keperluan administrasi perjalanan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan operasional.

22.8 Batasan Hak Jamaah Seluruh hak Jamaah sebagaimana disebutkan di atas berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam dokumen ini serta tidak melampaui kewenangan Penyelenggara sebagai fasilitator perjalanan.


PASAL 23 — ETIKA JAMAAH

  • Wajib mengikuti arahan tim selama perjalanan.

  • Tidak diperkenankan memisahkan diri tanpa izin.

  • Wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku di negara tujuan.


PASAL 24 — PENYELESAIAN SENGKETA

  • Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.

  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.


PASAL 25 — PENYAMPAIAN KELUHAN DAN KETENTUAN MEDIA SOSIAL

25.1 Saluran Keluhan Resmi Jamaah yang memiliki keluhan, ketidakpuasan, atau permasalahan terkait pelayanan wajib menyampaikannya terlebih dahulu melalui kanal resmi Penyelenggara (Tour Leader/muthowwif/tim handling di lapangan, atau layanan pelanggan resmi Taiba Medina) sebagaimana diatur pada Pasal 22.5, agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional dan tepat waktu.

25.2 Kesempatan Penyelesaian Sebelum Publikasi Jamaah diimbau memberikan kesempatan yang wajar kepada Penyelenggara untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan melalui kanal resmi sebelum menyampaikan keluhan tersebut secara terbuka melalui media sosial atau kanal publik lainnya.

25.3 Larangan Menyebarkan Informasi yang Tidak Benar Jamaah dilarang menyebarluaskan (memviralkan), mengunggah, atau menyampaikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau memutarbalikkan fakta mengenai Penyelenggara, baik melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun media lain, termasuk namun tidak terbatas pada dalam kondisi force majeure sebagaimana diatur pada Pasal 20.9.

25.4 Dasar Hukum Jamaah maupun pihak lain perlu memahami bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang/badan usaha dengan menuduhkan suatu hal yang tidak benar dapat termasuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila dilakukan melalui sarana elektronik/media sosial.

25.5 Hak Penyelenggara Menempuh Jalur Hukum Penyelenggara berhak menempuh jalur hukum yang berlaku apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau memutarbalikkan fakta yang merugikan reputasi dan/atau operasional Penyelenggara, tanpa mengurangi hak Jamaah untuk menyampaikan keluhan yang benar dan berdasar melalui kanal resmi maupun jalur hukum yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 24.


PASAL 26 — PENDAFTARAN MELALUI MITRA / TAIBA CONNECT

26.1 Status Mitra & Platform Resmi Taiba Connect Dalam rangka memperluas jangkauan layanan, Penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra pemasaran/perwakilan (selanjutnya disebut "Mitra") yang terdaftar dan diverifikasi melalui Taiba Connect, sistem/platform kemitraan resmi milik Penyelenggara. Mitra bukan merupakan karyawan, kuasa, atau wakil resmi yang berwenang mengikat Penyelenggara dalam bentuk perjanjian apa pun.

26.2 Batas Kewenangan Mitra Segala informasi, janji, potongan harga, atau fasilitas tambahan yang disampaikan oleh Mitra namun tidak tercantum secara tertulis dalam paket resmi, sistem Taiba Connect, dan/atau invoice/bukti pembayaran resmi yang diterbitkan Penyelenggara, tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar tuntutan kepada Penyelenggara.

26.3 Verifikasi Status Mitra melalui Taiba Connect Jamaah dianjurkan untuk memverifikasi keabsahan identitas dan status keaktifan Mitra melalui platform Taiba Connect atau kontak resmi Penyelenggara sebagaimana tercantum pada bagian akhir dokumen ini, sebelum melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun. Mitra yang belum berstatus aktif pada sistem Taiba Connect tidak berwenang memproses pendaftaran maupun booking Jamaah.

26.4 Larangan Penerimaan Dana oleh Mitra Mitra dilarang menerima pembayaran dalam bentuk apa pun dari Jamaah, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Seluruh pembayaran wajib dilakukan hanya ke rekening resmi PT Islamic Safar International sebagaimana tercantum pada invoice resmi yang diterbitkan melalui sistem Taiba Connect. Pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi bukan menjadi tanggung jawab Penyelenggara dan risikonya sepenuhnya berada pada Jamaah.

26.5 Penerbitan Invoice Resmi Invoice resmi hanya diterbitkan melalui sistem Taiba Connect oleh tim Penyelenggara. Jamaah berhak menerima dan memeriksa invoice resmi tersebut sebelum melakukan pembayaran.

26.6 Perlindungan Data melalui Jalur Mitra Data pribadi Jamaah yang dihimpun melalui Mitra dan/atau sistem Taiba Connect tetap tunduk pada ketentuan perlindungan data sebagaimana diatur pada Pasal 22.7. Mitra tidak berhak menyimpan, menggunakan, atau membagikan data Jamaah untuk kepentingan di luar proses pendaftaran resmi kepada Penyelenggara.

26.7 Hubungan Komisi Bersifat Terpisah Hubungan kerja sama dan skema komisi/fee kemitraan antara Penyelenggara dan Mitra, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) Taiba Connect, merupakan urusan internal yang sepenuhnya terpisah dari total biaya paket yang dibayarkan Jamaah. Jamaah tidak dibebankan biaya tambahan dalam bentuk apa pun akibat adanya kerja sama tersebut.

26.8 Saluran Resmi Permohonan Seluruh permohonan resmi (pembayaran, pembatalan, refund, reschedule, dan komplain) wajib disampaikan langsung kepada Penyelenggara melalui kanal resmi yang tercantum dalam dokumen ini, bukan melalui Mitra, guna memastikan proses tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

26.9 Penyelesaian Kesalahpahaman Apabila terjadi kesalahpahaman atau perbedaan informasi yang bersumber dari komunikasi dengan Mitra, maka yang berlaku dan mengikat adalah isi dokumen ini beserta data pada sistem Taiba Connect dan bukti pembayaran/konfirmasi resmi dari Penyelenggara, bukan kesepakatan lisan maupun tertulis dengan Mitra.

26.10 Larangan Tuntutan Langsung kepada Mitra Jamaah tidak diperkenankan mengajukan tuntutan finansial secara langsung kepada Mitra atas nama pribadi. Seluruh proses penyelesaian tetap dilakukan melalui mekanisme resmi Penyelenggara sebagaimana diatur pada Pasal 24.


PASAL 27 — IZIN PENGGUNAAN FOTO & VIDEO JAMAAH

27.1 Persetujuan Dokumentasi Dengan mengikuti program perjalanan bersama Taiba Medina, Jamaah memberikan izin kepada Penyelenggara untuk mengambil dan menggunakan foto dan/atau video yang memuat gambar Jamaah selama kegiatan perjalanan berlangsung, untuk keperluan dokumentasi, promosi, dan konten pemasaran Taiba Medina (termasuk namun tidak terbatas pada media sosial, website, dan materi promosi lainnya).

27.2 Keberatan Penggunaan Jamaah yang tidak bersedia foto/videonya digunakan untuk keperluan promosi dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Penyelenggara sebelum atau selama keberangkatan, dan Penyelenggara akan berupaya menghormati keberatan tersebut sepanjang secara teknis memungkinkan.

27.3 Tanpa Kompensasi Penggunaan foto dan video sebagaimana dimaksud pada ayat 27.1 tidak menimbulkan kewajiban kompensasi finansial dalam bentuk apa pun dari Penyelenggara kepada Jamaah.


PASAL 28 — KETENTUAN PERUBAHAN DOKUMEN

  • Penyelenggara berhak untuk meninjau, mengubah, dan memperbarui isi dokumen Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional, regulasi, maupun kebijakan internal.

  • Versi yang berlaku dan mengikat adalah versi termutakhir yang dipublikasikan secara resmi oleh Penyelenggara pada saat Jamaah melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran.

  • Jamaah dianggap telah membaca dan menyetujui versi termutakhir dokumen ini pada saat melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran, sebagaimana diatur pada Pasal 1.


PASAL 29 — KETENTUAN DEPOSIT UMROH PRIVATE / PAKET REQUEST (CUSTOM)

  • Untuk setiap permintaan penyusunan Program Umroh Private, Family Trip, atau Paket Umroh Custom (Request), Jamaah diwajibkan membayarkan Deposit Awal sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per grup pemesanan.

Deposit tersebut digunakan sebagai komitmen pemesanan sekaligus biaya awal perencanaan perjalanan yang meliputi:

  • Penyusunan itinerary perjalanan

  • Pencarian dan reservasi sementara tiket penerbangan

  • Pencarian dan reservasi sementara hotel

  • Perencanaan transportasi dan aktivitas sesuai permintaan Jamaah

  • Konsultasi dan penyesuaian program perjalanan

  • Apabila Jamaah memutuskan untuk membatalkan perjalanan atau tidak melanjutkan proses pemesanan setelah proposal perjalanan disusun oleh Taiba Medina, maka akan dikenakan biaya planner perjalanan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

  • Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud di atas, dana yang dapat dikembalikan kepada Jamaah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari total deposit yang telah dibayarkan.

  • Pengembalian dana dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pembatalan diterima dan disetujui oleh pihak Taiba Medina.

  • Apabila pada saat pembatalan telah terdapat biaya aktual yang timbul dan telah dibayarkan kepada pihak ketiga (maskapai, hotel, transportasi, visa, atau vendor lainnya), maka biaya tersebut akan diperhitungkan dan dapat mengurangi nilai refund yang diterima Jamaah.

  • Dengan melakukan pembayaran deposit, Jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.


PASAL 30 — PENUTUP

Dengan melakukan pembayaran, Jamaah menyatakan:

  • Siap mengikuti sistem perjalanan berbasis grup

  • Memahami keterbatasan layanan perjalanan Umroh

  • Tidak menuntut hal-hal di luar kesepakatan tertulis

Kontak Resmi Verifikasi & Layanan Jamaah: seluruh pertanyaan mengenai keabsahan Mitra, status pendaftaran, pembayaran, maupun pengajuan refund/reschedule wajib disampaikan melalui kanal resmi Taiba Medina Tour & Travel, bukan melalui saluran pribadi pihak ketiga.