Syarat & Ketentuan
Harap baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku untuk semua program kami.
1. Persetujuan Jamaah
Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara Jamaah dengan PT. Islamic Safar International (selanjutnya disebut "Penyelenggara").
Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran dalam bentuk apa pun, Jamaah dianggap telah:
Membaca seluruh isi dokumen ini secara menyeluruh
Memahami seluruh ketentuan beserta konsekuensi yang timbul
Menyetujui seluruh isi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun
Ketidaktahuan, kelalaian membaca, atau kesalahpahaman terhadap isi dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan, pembatalan, maupun tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
2. Termin Pembayaran
Uang muka (DP) per jamaah bersifat mengikat dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
Pembayaran tahap kedua dilakukan paling lambat H-60 sebelum keberangkatan sebesar 50% dari total harga paket.
Pelunasan wajib dilakukan paling lambat H-40 sebelum tanggal keberangkatan.
Keterlambatan pembayaran dari jadwal yang telah ditentukan dapat mengakibatkan:
Pembatalan keikutsertaan Jamaah secara sepihak
Kehilangan kursi/slot keberangkatan
Seluruh dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
3. Pendaftaran & Komitmen
Pendaftaran dinyatakan sah apabila Jamaah telah:
Mengirimkan data diri (KTP)
Melakukan pembayaran DP
Menyerahkan dokumen persyaratan awal (jika tersedia)
Setelah pendaftaran dinyatakan sah, Jamaah dianggap telah memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan.
Setiap pembatalan sepihak oleh Jamaah tunduk sepenuhnya pada ketentuan pembatalan yang berlaku tanpa pengecualian.
4. Dokumen & Paspor
Seluruh dokumen wajib dilengkapi paling lambat H-30 sebelum keberangkatan.
Nama pada paspor wajib terdiri dari minimal 2 (dua) kata sesuai ketentuan imigrasi.
Paspor yang telah diserahkan kepada Penyelenggara tidak diperkenankan untuk diperbarui tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
Segala kesalahan data, ketidaksesuaian dokumen, atau kelalaian administrasi yang disebabkan oleh Jamaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah.
5. Harga & Penyesuaian
Harga paket berlaku dengan asumsi terpenuhinya kuota minimal keberangkatan.
Penyelenggara berhak melakukan penyesuaian harga apabila terjadi:
Fluktuasi nilai tukar mata uang (SAR/USD)
Kenaikan tarif maskapai, hotel, atau layanan lainnya
Perubahan kebijakan pemerintah atau vendor terkait
Kurs yang digunakan bersifat estimasi dan bukan merupakan pengunci harga mutlak.
6. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
1. Pembatalan oleh Jemaah
Apabila Jemaah melakukan pembatalan keberangkatan atas kemauan sendiri, sedangkan jadwal keberangkatan yang telah ditetapkan oleh Taiba Medina tetap berjalan sesuai dengan yang telah diinformasikan pada saat pendaftaran, maka uang muka (DP) dinyatakan hangus dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
Ketentuan pembatalan oleh Jamaah:
H-60 s.d H-40: seluruh pembayaran yang telah dilakukan dinyatakan hangus
Kurang dari H-40: seluruh pembayaran dinyatakan hangus 100%
2. Perubahan Jadwal oleh Taiba Medina
Apabila terjadi perubahan, penyesuaian, atau penggeseran jadwal keberangkatan yang dilakukan oleh Taiba Medina karena alasan operasional, regulasi, maskapai, atau sebab lain yang berada di luar kendali Jemaah, maka Jemaah berhak untuk:
a. Tetap melanjutkan program umrah sesuai jadwal terbaru yang ditetapkan oleh Taiba Medina; atau
b. Mengajukan pembatalan dan permohonan pengembalian dana (refund).
Dalam hal Jemaah memilih opsi pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf (b), maka dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jemaah.
3. Ketentuan Pengembalian Dana
Proses pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada Pasal ini akan diproses paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan refund diterima dan disetujui oleh Taiba Travel.
7. Reschedule
Pengajuan perubahan jadwal (reschedule) hanya dapat dilakukan maksimal H-60 sebelum keberangkatan.
Pada periode H-60 s.d H-40, Jamaah wajib menyediakan pengganti dengan kriteria yang memenuhi syarat keberangkatan.
Apabila tidak terdapat pengganti, maka seluruh dana yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
Pengajuan reschedule kurang dari H-40 tidak dapat diproses.
Seluruh biaya tambahan akibat perubahan menjadi tanggung jawab Jamaah.
8. Posisi Penyelenggara
Penyelenggara bertindak sebagai fasilitator perjalanan ibadah Umroh.
Layanan perjalanan melibatkan pihak ketiga seperti maskapai, hotel, transportasi lokal, dan muasasah.
Jamaah memahami bahwa:
Tidak seluruh aspek perjalanan berada dalam kendali Penyelenggara
Tidak semua permintaan atau preferensi Jamaah dapat dipenuhi
9. Tanggung Jawab Penyelenggara
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala hal yang disebabkan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada:
Keterlambatan, perubahan, atau pembatalan penerbangan
Perubahan hotel, fasilitas, atau layanan
Gangguan operasional vendor
Penyelenggara hanya bertugas membantu komunikasi dan mediasi.
Keputusan akhir sepenuhnya berada pada pihak ketiga terkait.
10. Itinerary
Itinerary bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi operasional, regulasi, dan situasi di lapangan.
Perubahan itinerary bukan merupakan bentuk pelanggaran perjanjian.
11. Hotel & Kamar
Sistem kamar standar adalah quad (4 orang).
Upgrade kamar merupakan peningkatan privasi, bukan ukuran atau fasilitas.
Standar hotel di Arab Saudi berbeda dengan standar di Indonesia.
Penentuan jenis kamar, ukuran, dan tipe tempat tidur merupakan kewenangan pihak hotel.
Hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar komplain atau tuntutan kepada Penyelenggara.
12. Maskapai & Tempat Duduk
Penentuan kursi sepenuhnya merupakan kewenangan maskapai.
Permintaan Jamaah hanya bersifat permohonan (request) dan tidak bersifat mengikat.
13. Visa & Imigrasi
Persetujuan visa merupakan kewenangan mutlak otoritas negara tujuan.
Penolakan visa atau deportasi bukan tanggung jawab Penyelenggara.
Dalam kondisi tersebut, tidak terdapat kewajiban pengembalian dana.
14. Optional Tour
Seluruh kegiatan tambahan wajib melalui jalur resmi Penyelenggara.
Kegiatan di luar mekanisme resmi menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah.
Penyelenggara tidak menerima komplain atas aktivitas non-resmi.
15. Tasreh Raudhah
Penyelenggara hanya membantu proses pengajuan tasreh.
Ketersediaan sepenuhnya bergantung pada kebijakan otoritas setempat.
Tidak menjadi objek komplain atau tuntutan.
16. Kehilangan & Risiko
Barang pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing Jamaah.
Kehilangan akibat pihak ketiga berada di luar tanggung jawab Penyelenggara.
17. Kesehatan
Jamaah wajib dalam kondisi sehat saat keberangkatan.
Jamaah lansia atau berkebutuhan khusus wajib didampingi atau bersedia menggunakan layanan pendamping.
Jamaah tanpa pendamping wajib menyatakan mampu mandiri dan mendapat persetujuan keluarga.
Jamaah dengan riwayat penyakit wajib melaporkan kepada Penyelenggara dan menyertakan surat keterangan sehat.
Risiko akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menjadi tanggung jawab Jamaah.
Biaya medis yang tidak ditanggung asuransi menjadi tanggung jawab Jamaah sepenuhnya.
18. Force Majeure
Force majeure mencakup kejadian di luar kendali seperti bencana alam, wabah, perang, kebijakan pemerintah, dan kondisi darurat lainnya.
Dalam kondisi tersebut, Penyelenggara berhak melakukan perubahan jadwal, rute, maupun layanan.
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Kebijakan refund mengikuti ketentuan pihak ketiga.
Biaya tambahan akibat kondisi tersebut menjadi tanggung jawab Jamaah.
19. Hak Penyelenggara
Penyelenggara berhak untuk:
Menunda atau membatalkan keberangkatan
Mengubah itinerary
Menertibkan atau mengeluarkan Jamaah yang mengganggu jalannya perjalanan
20. Hak Jamaah
Sebagai peserta perjalanan, Jamaah berhak untuk:
20.1 Mendapatkan Layanan Sesuai Program
Menerima layanan perjalanan Umroh sesuai dengan paket yang dipilih, sepanjang tidak terdapat perubahan yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali Penyelenggara (pihak ketiga, regulasi, atau force majeure).
20.2 Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Transparan
Memperoleh informasi terkait jadwal, fasilitas, dan program perjalanan secara jelas sebelum keberangkatan, termasuk informasi final (final confirmation) paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan.
20.3 Mendapatkan Pendampingan Selama Perjalanan
Mendapatkan pendampingan dari Tour Leader sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan, serta bimbingan ibadah dari tim yang ditunjuk selama di Tanah Suci.
20.4 Mendapatkan Bantuan Koordinasi dan Mediasi
Dalam hal terjadi kendala selama perjalanan, Jamaah berhak mendapatkan bantuan koordinasi dan mediasi dari Penyelenggara kepada pihak terkait, sepanjang masih dalam batas kewenangan Penyelenggara.
20.5 Menyampaikan Keluhan Secara Patut
Menyampaikan keluhan atau masukan secara langsung kepada perwakilan Penyelenggara (Tour Leader/ muthowwif/ tim handling) dengan cara yang baik, sopan, dan pada waktu yang tepat untuk ditindaklanjuti secara proporsional.
20.6 Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Profesional
Mendapatkan pelayanan yang profesional, tidak diskriminatif, dan sesuai standar operasional yang berlaku.
20.7 Mendapatkan Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi Jamaah yang diserahkan kepada Penyelenggara akan digunakan hanya untuk keperluan administrasi perjalanan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan operasional.
20.8 Batasan Hak Jamaah
Seluruh hak Jamaah sebagaimana disebutkan di atas berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam dokumen ini serta tidak melampaui kewenangan Penyelenggara sebagai fasilitator perjalanan.
21. Etika Jamaah
Wajib mengikuti arahan tim selama perjalanan.
Tidak diperkenankan memisahkan diri tanpa izin.
Wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku di negara tujuan.
22. Penyelesaian Sengketa
Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Deposit Umroh Private / Request Paket
Untuk setiap permintaan penyusunan Program Umroh Private, Family Trip, atau Paket Umroh Custom (Request), jamaah diwajibkan membayarkan Deposit Awal sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per grup pemesanan.
Deposit tersebut digunakan sebagai komitmen pemesanan sekaligus biaya awal perencanaan perjalanan yang meliputi:
Penyusunan itinerary perjalanan.
Pencarian dan reservasi sementara tiket penerbangan.
Pencarian dan reservasi sementara hotel.
Perencanaan transportasi dan aktivitas sesuai permintaan jamaah.
Konsultasi dan penyesuaian program perjalanan.
Apabila jamaah memutuskan untuk membatalkan perjalanan atau tidak melanjutkan proses pemesanan setelah proposal perjalanan disusun oleh Taiba Medina, maka akan dikenakan biaya planner perjalanan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dana yang dapat dikembalikan kepada jamaah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari total deposit yang telah dibayarkan.
Pengembalian dana dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan pembatalan diterima dan disetujui oleh pihak Taiba Medina.
Apabila pada saat pembatalan telah terdapat biaya aktual yang timbul dan telah dibayarkan kepada pihak ketiga (maskapai, hotel, transportasi, visa, atau vendor lainnya), maka biaya tersebut akan diperhitungkan dan dapat mengurangi nilai refund yang diterima jamaah.
Dengan melakukan pembayaran deposit, jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan melakukan pembayaran, Jamaah menyatakan:
Siap mengikuti sistem perjalanan berbasis grup
Memahami keterbatasan layanan perjalanan Umroh
Tidak menuntut hal-hal di luar kesepakatan tertulis