Syarat & Ketentuan

Harap baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku untuk semua program kami.

SYARAT & KETENTUAN (TERMS & CONDITIONS)

TAIBA MEDINA TOUR & TRAVEL

PT. Islamic Safar International


A. PERSETUJUAN JAMAAH

  1. Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara Jamaah dengan PT. Islamic Safar International (selanjutnya disebut “Penyelenggara”).
  2. Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran dalam bentuk apa pun, Jamaah dianggap telah:
    • a. Membaca seluruh isi dokumen ini secara menyeluruh
    • b. Memahami seluruh ketentuan beserta konsekuensi yang timbul
    • c. Menyetujui seluruh isi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun
  3. Ketidaktahuan, kelalaian membaca, atau kesalahpahaman terhadap isi dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan keberatan, pembatalan, maupun tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.

B. TERMIN PEMBAYARAN

  1. Uang muka (DP) sebesar Rp 3.500.000 per jamaah bersifat mengikat dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  2. Pembayaran tahap kedua dilakukan paling lambat H-60 sebelum keberangkatan sebesar 50% dari total harga paket.
  3. Pelunasan wajib dilakukan paling lambat H-40 sebelum tanggal keberangkatan.
  4. Keterlambatan pembayaran dari jadwal yang telah ditentukan dapat mengakibatkan:
    • a. Pembatalan keikutsertaan Jamaah secara sepihak
    • b. Kehilangan kursi/slot keberangkatan
    • c. Seluruh dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan

C. PENDAFTARAN & KOMITMEN

  1. Pendaftaran dinyatakan sah apabila Jamaah telah:
    • a. Mengirimkan data diri (KTP)
    • b. Melakukan pembayaran DP
    • c. Menyerahkan dokumen persyaratan awal (jika tersedia)
  2. Setelah pendaftaran dinyatakan sah, Jamaah dianggap telah memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan.
  3. Setiap pembatalan sepihak oleh Jamaah tunduk sepenuhnya pada ketentuan pembatalan yang berlaku tanpa pengecualian.

D. DOKUMEN & PASPOR

  1. Seluruh dokumen wajib dilengkapi paling lambat H-30 sebelum keberangkatan.
  2. Nama pada paspor wajib terdiri dari minimal 2 (dua) kata sesuai ketentuan imigrasi.
  3. Paspor yang telah diserahkan kepada Penyelenggara tidak diperkenankan untuk diperbarui tanpa persetujuan tertulis dari Penyelenggara.
  4. Segala kesalahan data, ketidaksesuaian dokumen, atau kelalaian administrasi yang disebabkan oleh Jamaah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jamaah.

E. HARGA & PENYESUAIAN

  1. Harga paket berlaku dengan asumsi terpenuhinya kuota minimal keberangkatan.
  2. Penyelenggara berhak melakukan penyesuaian harga apabila terjadi:
    • a. Fluktuasi nilai tukar mata uang (SAR/USD)
    • b. Kenaikan tarif maskapai, hotel, atau layanan lainnya
    • c. Perubahan kebijakan pemerintah atau vendor terkait
  3. Kurs yang digunakan bersifat estimasi dan bukan merupakan pengunci harga mutlak.

F. PEMBATALAN

  1. Uang muka (DP) bersifat hangus sebagai bentuk komitmen pemesanan.
  2. Ketentuan pembatalan oleh Jamaah:
    • a. H-60 s.d H-40: seluruh pembayaran yang telah dilakukan dinyatakan hangus
    • b. Kurang dari H-40: seluruh pembayaran dinyatakan hangus 100%
  3. Jamaah memahami bahwa biaya yang telah dibayarkan umumnya telah digunakan untuk pemesanan layanan pihak ketiga yang bersifat tidak dapat dikembalikan.
  4. Ketentuan pembatalan ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dinegosiasikan dalam kondisi apa pun.

G. RESCHEDULE

  1. Pengajuan perubahan jadwal (reschedule) hanya dapat dilakukan maksimal H-60 sebelum keberangkatan.
  2. Pada periode H-60 s.d H-40, Jamaah wajib menyediakan pengganti dengan kriteria yang memenuhi syarat keberangkatan.
  3. Apabila tidak terdapat pengganti, maka seluruh dana yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
  4. Pengajuan reschedule kurang dari H-40 tidak dapat diproses.
  5. Seluruh biaya tambahan akibat perubahan menjadi tanggung jawab Jamaah.

H. POSISI PENYELENGGARA

  1. Penyelenggara bertindak sebagai fasilitator perjalanan ibadah Umroh.
  2. Layanan perjalanan melibatkan pihak ketiga seperti maskapai, hotel, transportasi lokal, dan muasasah.
  3. Jamaah memahami bahwa:
    • a. Tidak seluruh aspek perjalanan berada dalam kendali Penyelenggara
    • b. Tidak semua permintaan atau preferensi Jamaah dapat dipenuhi

I. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA

  1. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala hal yang disebabkan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • a. Keterlambatan, perubahan, atau pembatalan penerbangan
    • b. Perubahan hotel, fasilitas, atau layanan
    • c. Gangguan operasional vendor
  2. Penyelenggara hanya bertugas membantu komunikasi dan mediasi.
  3. Keputusan akhir sepenuhnya berada pada pihak ketiga terkait.

J. ITINERARY

  1. Itinerary bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi operasional, regulasi, dan situasi di lapangan.
  3. Perubahan itinerary bukan merupakan bentuk pelanggaran perjanjian.

K. HOTEL & KAMAR

  1. Sistem kamar standar adalah quad (4 orang).
  2. Upgrade kamar merupakan peningkatan privasi, bukan ukuran atau fasilitas.
  3. Standar hotel di Arab Saudi berbeda dengan standar di Indonesia.
  4. Penentuan jenis kamar, ukuran, dan tipe tempat tidur merupakan kewenangan pihak hotel.
  5. Hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar komplain atau tuntutan kepada Penyelenggara.

L. MASKAPAI & TEMPAT DUDUK

  1. Penentuan kursi sepenuhnya merupakan kewenangan maskapai.
  2. Permintaan Jamaah hanya bersifat permohonan (request) dan tidak bersifat mengikat.

M. VISA & IMIGRASI

  1. Persetujuan visa merupakan kewenangan mutlak otoritas negara tujuan.
  2. Penolakan visa atau deportasi bukan tanggung jawab Penyelenggara.
  3. Dalam kondisi tersebut, tidak terdapat kewajiban pengembalian dana.

N. OPTIONAL TOUR

  1. Seluruh kegiatan tambahan wajib melalui jalur resmi Penyelenggara.
  2. Kegiatan di luar mekanisme resmi menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah.
  3. Penyelenggara tidak menerima komplain atas aktivitas non-resmi.

O. TASREH RAUDHAH

  1. Penyelenggara hanya membantu proses pengajuan tasreh.
  2. Ketersediaan sepenuhnya bergantung pada kebijakan otoritas setempat.
  3. Tidak menjadi objek komplain atau tuntutan.

P. KEHILANGAN & RISIKO

  1. Barang pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing Jamaah.
  2. Kehilangan akibat pihak ketiga berada di luar tanggung jawab Penyelenggara.

Q. KESEHATAN

  1. Jamaah wajib dalam kondisi sehat saat keberangkatan.
  2. Jamaah lansia atau berkebutuhan khusus wajib didampingi atau bersedia menggunakan layanan pendamping.
  3. Jamaah tanpa pendamping wajib menyatakan mampu mandiri dan mendapat persetujuan keluarga.
  4. Jamaah dengan riwayat penyakit wajib melaporkan kepada Penyelenggara dan menyertakan surat keterangan sehat.
  5. Risiko akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menjadi tanggung jawab Jamaah.
  6. Biaya medis yang tidak ditanggung asuransi menjadi tanggung jawab Jamaah sepenuhnya.

R. FORCE MAJEURE

  1. Force majeure mencakup kejadian di luar kendali seperti bencana alam, wabah, perang, kebijakan pemerintah, dan kondisi darurat lainnya.
  2. Dalam kondisi tersebut, Penyelenggara berhak melakukan perubahan jadwal, rute, maupun layanan.
  3. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
  4. Kebijakan refund mengikuti ketentuan pihak ketiga.
  5. Biaya tambahan akibat kondisi tersebut menjadi tanggung jawab Jamaah.

S. HAK PENYELENGGARA

Penyelenggara berhak untuk:

  1. Menunda atau membatalkan keberangkatan
  2. Mengubah itinerary
  3. Menertibkan atau mengeluarkan Jamaah yang mengganggu jalannya perjalanan

T. HAK JAMAAH

Sebagai peserta perjalanan, Jamaah berhak untuk:

  1. Mendapatkan Layanan Sesuai Program
    Menerima layanan perjalanan Umroh sesuai dengan paket yang dipilih, sepanjang tidak terdapat perubahan yang disebabkan oleh kondisi di luar kendali Penyelenggara (pihak ketiga, regulasi, atau force majeure).
  2. Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Transparan
    Memperoleh informasi terkait jadwal, fasilitas, dan program perjalanan secara jelas sebelum keberangkatan, termasuk informasi final (final confirmation) paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan.
  3. Mendapatkan Pendampingan Selama Perjalanan
    Mendapatkan pendampingan dari Tour Leader sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kepulangan, serta bimbingan ibadah dari tim yang ditunjuk selama di Tanah Suci.
  4. Mendapatkan Bantuan Koordinasi dan Mediasi
    Dalam hal terjadi kendala selama perjalanan, Jamaah berhak mendapatkan bantuan koordinasi dan mediasi dari Penyelenggara kepada pihak terkait, sepanjang masih dalam batas kewenangan Penyelenggara.
  5. Menyampaikan Keluhan Secara Patut
    Menyampaikan keluhan atau masukan secara langsung kepada perwakilan Penyelenggara (Tour Leader/ muthowwif/ tim handling) dengan cara yang baik, sopan, dan pada waktu yang tepat untuk ditindaklanjuti secara proporsional.
  6. Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Profesional
    Mendapatkan pelayanan yang profesional, tidak diskriminatif, dan sesuai standar operasional yang berlaku.
  7. Mendapatkan Perlindungan Data Pribadi
    Data pribadi Jamaah yang diserahkan kepada Penyelenggara akan digunakan hanya untuk keperluan administrasi perjalanan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan operasional.
  8. Batasan Hak Jamaah
    Seluruh hak Jamaah sebagaimana disebutkan di atas berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam dokumen ini serta tidak melampaui kewenangan Penyelenggara sebagai fasilitator perjalanan.

U. ETIKA JAMAAH

  1. Wajib mengikuti arahan tim selama perjalanan.
  2. Tidak diperkenankan memisahkan diri tanpa izin.
  3. Wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku di negara tujuan.

V. PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
  2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

W. PENUTUP

Dengan melakukan pembayaran, Jamaah menyatakan:

  1. Siap mengikuti sistem perjalanan berbasis grup
  2. Memahami keterbatasan layanan perjalanan Umroh
  3. Tidak menuntut hal-hal di luar kesepakatan tertulis
Hubungi Admin via WhatsApp